Cara Melakukan Sujud Sahwi Yang Benar
Pendahuluan
Dalam shalat, manusia tidak lepas dari sifat lupa atau lalai. Terkadang seseorang menambah, mengurangi, atau ragu dalam jumlah rakaat. Untuk menyempurnakan shalat, syariat Islam memberikan solusi berupa sujud sahwi. Sujud ini merupakan bentuk kasih sayang Allah agar ibadah hamba-Nya tetap sah meskipun ada kekurangan.
Dalil Tentang Sujud Sahwi
Sujud sahwi disyariatkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
Dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu:
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ shalat bersama mereka, lalu beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau hingga selesai shalat, lalu beliau sujud dua kali (sujud sahwi) sebelum salam.”
(HR. Bukhari no. 1224, Muslim no. 570)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Jika salah seorang di antara kalian lupa dalam shalatnya, lalu ia tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan, maka hendaklah ia berusaha mengingat dengan yakin, kemudian sempurnakan shalatnya, lalu sujudlah dua kali (sujud sahwi) sebelum salam.”
(HR. Bukhari no. 401, Muslim no. 571)
Tata Cara Sujud Sahwi
-
Dilakukan dengan dua kali sujud sebagaimana sujud dalam shalat.
-
Dapat dilakukan sebelum salam atau setelah salam, tergantung sebabnya dan sesuai dengan riwayat hadits.
-
Niatnya cukup dalam hati, tidak ada bacaan khusus selain doa sujud biasa: “Subhana Rabbiyal A’la.”
Doa Sujud Sahwi
Pada dasarnya bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud biasa, yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Subhāna Rabbiyal A‘lā
(Mahasuci Rabbku Yang Maha Tinggi)
Namun, sebagian ulama menambahkan doa khusus ketika sujud sahwi, di antaranya:
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُو
Subhāna man lā yanāmu wa lā yash-hū
(Mahasuci Allah, Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa).
Doa ini diriwayatkan dari sebagian tabi’in, dan dibolehkan untuk diamalkan. Tetapi mayoritas ulama berpendapat cukup membaca doa sujud biasa sebagaimana dalam shalat, karena tidak ada hadits shahih dari Rasulullah ﷺ yang menetapkan doa khusus untuk sujud sahwi.
Pandangan Empat Madzhab
Madzhab Hanafi
-
Sujud sahwi dilakukan setelah salam (salam sekali ke kanan, lalu sujud sahwi, lalu salam lagi).
-
Wajib bila meninggalkan kewajiban shalat, seperti tasyahud awal.
(Rujukan: Al-Kasani, Bada’i‘ ash-Shana’i‘, 1/121).
Madzhab Maliki
-
Sujud sahwi bisa sebelum salam maupun sesudah salam, tergantung sebabnya.
-
Jika karena kekurangan (lupa rukun atau kewajiban), maka sebelum salam. Jika karena kelebihan (menambah rakaat), maka sesudah salam.
(Rujukan: Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 1/149).
Madzhab Syafi’i
-
Sunnah dilakukan sujud sahwi sebelum salam.
-
Jika ada tambahan dalam shalat, maka sesudah salam juga diperbolehkan.
(Rujukan: Imam an-Nawawi, Al-Majmu’, 4/69).
Madzhab Hanbali
-
Boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam, sesuai dengan riwayat.
-
Jika ragu jumlah rakaat, maka sempurnakan dan sujud sebelum salam. Jika ada penambahan, sujudnya sesudah salam.
(Rujukan: Ibn Qudamah, Al-Mughni, 2/431).
Pendapat yang Paling Kuat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam maupun sesudah salam, sesuai dengan kasus yang terjadi, karena keduanya sama-sama diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sujud sahwi kadang sebelum salam, kadang sesudah salam. Kedua-duanya shahih dari Nabi ﷺ. Maka orang yang melakukannya sebelum salam atau sesudahnya sesuai dengan sebabnya, telah mengikuti sunnah.”
(Majmu’ al-Fatawa, 23/28).
Kasus yang Sering Terjadi di Masyarakat
-
Lupa tasyahud awal → langsung berdiri, tidak kembali lagi, cukup lanjutkan shalat lalu sujud sahwi sebelum salam.
-
Ragu jumlah rakaat → ambil yang paling yakin (misalnya ragu 3 atau 4, ambil 3), sempurnakan, lalu sujud sahwi sebelum salam.
-
Menambah rakaat (contoh shalat 5 rakaat) → sujud sahwi setelah salam.
-
Lupa membaca doa qunut (pada Subuh menurut Syafi’i) → tidak wajib sujud sahwi, karena itu sunnah.
Kesimpulan
Sujud sahwi adalah rahmat dari Allah agar shalat tetap sah meski ada kelalaian. Caranya adalah dua kali sujud, sebelum atau sesudah salam sesuai sebab. Doanya sama seperti sujud biasa, namun boleh ditambah doa “Subhāna man lā yanāmu wa lā yash-hū.” Empat madzhab punya perbedaan teknis, namun intinya sama: sujud sahwi dilakukan untuk menutup kekurangan dalam shalat. Pendapat yang paling kuat, keduanya sah sesuai hadits Nabi ﷺ.
Ditulis oleh: Tim Islam Media
Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..
Ayo donasi via amalsholeh
Posting Komentar untuk "Tata Cara Sujud Sahwi, Hukum, Dan Doa Sujud"