Apa Hukum Wanita Yang Sholat Disamping Lelaki Yang Ada Pembatasnya?

 

Apakah Shalat Wanita Sah Jika di Sampingnya Lelaki Meski Ada Pembatas?

Pendahuluan

Shalat adalah ibadah paling agung dalam Islam, yang memiliki tata aturan (syarat dan rukun) yang sangat rinci. Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah masalah posisi shalat antara laki-laki dan perempuan.

Bagaimana jika seorang wanita shalat sejajar atau di samping seorang laki-laki, meskipun ada pembatas seperti tirai, kursi, atau penyekat? Apakah shalat keduanya sah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama merujuk kepada dalil Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan ijtihad mereka mengenai masalah posisi shalat antara laki-laki dan perempuan.

Dalil Al-Qur’an dan Sunnah

1. Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini menunjukkan pentingnya shalat berjamaah dengan tertib. Para ulama kemudian membahas bagaimana aturan shaf, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

2. Dalil dari Sunnah

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan."
(HR. Muslim no. 440)

Hadits ini menjadi dasar bahwa posisi terbaik bagi wanita adalah di belakang shaf laki-laki, bukan sejajar di samping mereka.

Penjelasan dan Pendapat Ulama

1. Ulama Klasik

  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
    "Disyariatkan agar shaf wanita berada di belakang shaf laki-laki. Jika mereka shalat sejajar dengan laki-laki tanpa pembatas, maka hukumnya makruh, namun shalatnya tetap sah."

  • Imam Ibn Qudamah (w. 620 H) dalam Al-Mughni (2/202):
    "Jika seorang wanita shalat di samping laki-laki dalam satu shaf, maka shalat keduanya sah, tetapi perbuatannya menyelisihi sunnah, sebab Nabi ﷺ mengatur shaf wanita di belakang laki-laki."

  • Imam Malik (w. 179 H) dalam Al-Mudawwanah menyebutkan:
    "Posisi shaf wanita adalah di belakang shaf laki-laki. Jika mereka sejajar, maka itu makruh."

2. Ulama Kontemporer

  • Syaikh Bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu’ Fatawa (12/403):
    "Jika ada pembatas antara laki-laki dan perempuan ketika shalat, maka shalat keduanya sah. Tidak ada pengaruh sejajar atau tidak, karena yang dilarang adalah bercampur tanpa aturan."

  • Syaikh Al-‘Utsaimin (w. 1421 H) dalam Asy-Syarhul Mumti’ (4/384):
    "Shalat wanita tetap sah meskipun di samping laki-laki, baik ada pembatas maupun tidak. Namun, sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ adalah wanita berada di belakang, bukan di samping."

Pendapat Paling Kuat

Dari penjelasan ulama:

  • Shalat tetap sah jika wanita shalat di samping laki-laki, baik dengan pembatas maupun tidak.

  • Namun, sunnah yang ditekankan Nabi ﷺ adalah agar wanita berada di belakang shaf laki-laki, untuk menjaga adab dan kekhusyukan.

  • Jika ada pembatas, maka tidak ada masalah sama sekali, meskipun sejajar.

Poin Penting & Kesimpulan

  1. Shalat wanita di samping laki-laki tetap sah, karena tidak ada dalil yang membatalkannya.

  2. Sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ adalah wanita berada di belakang shaf laki-laki, bukan sejajar.

  3. Kehadiran pembatas (tirai, tembok, kursi) membuat hukum lebih ringan dan tidak mengapa meski sejajar.

  4. Pendapat paling kuat (rajih) menurut jumhur ulama: shalatnya sah, tapi menyelisihi sunnah jika tanpa pembatas.

Penutup

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur tata cara ibadah dengan penuh hikmah. Penempatan shaf laki-laki dan wanita bukan hanya soal posisi, tetapi juga menjaga kehormatan dan kekhusyukan. Karena itu, sebaiknya wanita shalat di belakang, meskipun shalat sejajar di samping laki-laki tetap sah — apalagi jika ada pembatas.

Ditulis oleh: Tim Islam Media

Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..

Ayo donasi via amalsholeh

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Wanita Yang Sholat Disamping Lelaki Yang Ada Pembatasnya?"