Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Non-Muslim dalam Islam

 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Ucapan kepada Non-Muslim dalam Islam

Banyak umat Islam yang masih bingung mengenai hukum mengucapkan selamat Natal kepada non-Muslim atau sekadar memberi ucapan selamat datang, selamat jalan, maupun selamat atas hari raya mereka. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Artikel ini akan mengupas penjelasan dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama tentang hukum memberi ucapan selamat kepada non-Muslim.

Bolehkah Memberi Ucapan Selamat kepada Non-Muslim?

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi akhlak mulia dan menghargai sesama manusia. Namun, dalam hal ibadah dan syiar agama, terdapat batasan yang tegas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi maupun Nasrani. Bila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka di jalan, doronglah mereka ke sisi jalan yang sempit."
(HR. Muslim, Kitab As-Salam, no. 2167)

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak dianjurkan mendahului salam kepada non-Muslim. Hal ini bukan berarti dilarang berbuat baik, melainkan menjaga akidah agar tidak tercampur dengan keyakinan lain.

Teladan dari Rasulullah ﷺ

Nabi ﷺ pernah menjenguk seorang anak Yahudi yang sakit, namun tujuan beliau adalah untuk berdakwah, bukan sekadar memberi penghormatan. Berkat kunjungan itu, si anak akhirnya masuk Islam.

Ini berbeda dengan mendatangi seorang pendeta atau tokoh agama lain hanya untuk memberi ucapan selamat. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap syiar agama mereka.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Salah satu kasus yang sering diperdebatkan adalah hukum mengucapkan selamat Natal kepada orang Nasrani.

Mayoritas ulama, termasuk Syaikh Ibnu Utsaimin dan Ibnul Qayyim rahimahullah, menegaskan bahwa hukumnya haram.

Penjelasan Ulama

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

"Tidak boleh seorang Muslim memberikan ucapan selamat kepada orang kafir dalam hal yang berkaitan dengan agama mereka. Karena ucapan itu berarti ridha terhadap kekufuran mereka, meskipun ia sendiri tidak rela dengan agama tersebut."
(Fatawa Ibnu Utsaimin, 3/47)

Ibnul Qayyim rahimahullah juga menulis:

"Mengucapkan selamat atas syiar-syiar orang kafir yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan ulama. Contohnya adalah mengucapkan selamat pada hari raya mereka. Jika seorang Muslim mengucapkan selamat atas hal itu, maka sama saja ia memberikan selamat atas sujud mereka kepada salib. Bahkan dosanya lebih besar dibanding memberi ucapan selamat atas perbuatan dosa besar seperti minum khamar atau membunuh."
(Ahkam Ahl adz-Dzimmah, 1/441)

Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal bukanlah sekadar basa-basi, melainkan bentuk pengakuan terhadap syiar agama lain.

Bagaimana Sikap yang Benar?

Seorang Muslim tetap diperintahkan untuk berbuat baik kepada non-Muslim dalam urusan duniawi. Allah Ta’ala berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Artinya, seorang Muslim tetap bisa menjaga hubungan baik tanpa harus mengucapkan selamat Natal. Beberapa sikap yang bisa dipilih:

  • Menjaga akhlak dengan tetap ramah.

  • Memberi doa umum, misalnya “Semoga Anda sehat dan sukses dalam kehidupan dunia.”

  • Menunjukkan teladan mulia tanpa ikut serta dalam perayaan agama mereka.

Kesimpulan

  1. Tidak dianjurkan mendahului salam atau ucapan selamat kepada non-Muslim dalam urusan syiar agama.

  2. Mengucapkan selamat Natal hukumnya haram menurut mayoritas ulama karena berarti pengakuan terhadap keyakinan agama lain.

  3. Seorang Muslim tetap boleh berbuat baik, menjalin hubungan sosial, dan berlaku adil kepada non-Muslim, namun tetap menjaga akidah.

Dengan penjelasan ini, semoga kita semakin berhati-hati dalam menjaga akidah dan tetap bisa berinteraksi dengan baik tanpa mencampuradukkan agama.

Ditulis oleh: Usth Firda 

Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..

Ayo donasi via amalsholeh

Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Non-Muslim dalam Islam"