Polisi Bongkar Modus Cerdik 5 Pelaku Judi Online di Yogyakarta, Raup Rp 50 Juta per Bulan
Yogyakarta – Tim siber Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap aksi lima pelaku judi online yang memanfaatkan celah sistem untuk meraup keuntungan besar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul, setelah adanya laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Kelima tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Polisi menyebut, RDS adalah otak dari seluruh operasi ini. Ia yang bertugas mencari situs judi dengan promo “cash back” atau bonus akun baru, sekaligus menyediakan perangkat dan modal untuk anak buahnya.
“RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link situs, membeli PC, mencari promo, lalu memerintahkan empat karyawannya untuk bermain judi online,” ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).
Modus Operasi: Manfaatkan Bonus Akun Baru
Para pelaku menjalankan strategi yang cukup licik: mereka membuat puluhan akun baru setiap hari demi memanfaatkan bonus dan persentase kemenangan yang lebih tinggi bagi akun baru.
-
Setiap pemain wajib mengoperasikan 10 akun per hari
-
4 komputer digunakan, menghasilkan total 40 akun baru setiap harinya
-
Nomor telepon dan identitas palsu digunakan untuk mengelabui sistem
-
Kartu SIM diganti-ganti untuk menghindari deteksi IP Address
Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa selain mendapat keuntungan dari bonus pendaftaran, pelaku juga bermain dengan modal yang ada.
“Kalau menang langsung ditarik (withdraw), kalau kalah langsung buka akun baru lagi,” jelasnya.
Keuntungan Menggiurkan
Dalam sebulan, omzet kelompok ini bisa tembus Rp 50 juta. Empat karyawan RDS digaji antara Rp 1 juta – Rp 1,5 juta per minggu.
Aksi ini ternyata sudah berjalan sekitar satu tahun sebelum akhirnya terendus polisi.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE
-
Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa, agar dapat diberantas dari akarnya.
Ditulis Oleh: Ust Azzam
Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..
Ayo donasi via amalsholeh
Posting Komentar untuk "Polda DIY Bongkar Sindikat Judi Online di Yogyakarta, Omzet Rp 50 Juta/Bulan"