Polda DIY Tangkap 5 Pelaku Judi Online yang Rugikan Bandar, Bermula dari Laporan Warga
Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar kasus unik dalam praktik judi online. Bukan hanya bermain, lima pelaku justru merugikan bandar judi dengan memanfaatkan celah sistem promosi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat adanya kegiatan mencurigakan. Laporan ini kemudian kami tindak lanjuti bersama tim intelijen hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ungkap AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
Tidak Ada Toleransi untuk Semua Bentuk Perjudian
AKBP Slamet menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan perlindungan kepada bandar atau pihak mana pun yang terlibat dalam perjudian.
“Siapa pun yang terlibat, baik pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan, akan kami tindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Modus Pelaku: Akali Promo Akun Baru
Kelima tersangka berinisial RDS (koordinator), NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DIY. Dari hasil penyelidikan, empat orang bertindak sebagai operator, sementara RDS berperan sebagai koordinator.
Mereka memanfaatkan promo “akun baru” yang diberikan oleh beberapa situs judi online. Dengan membuat banyak akun, mereka mendapatkan bonus deposit berkali-kali. Strategi ini membuat mereka bukan hanya ikut bermain, tapi justru merugikan sistem bandar judi.
“Para pelaku memainkan akun-akun baru untuk memanfaatkan promo penambahan deposit. Dari situ, mereka berhasil meraup keuntungan dan membuat bandar merugi,” jelas AKBP Slamet.
Kasus Naik ke Penyidikan
Kelima tersangka kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga yang melapor. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, serta melaporkan bila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Peringatan: Judi online, dalam bentuk apa pun, adalah tindakan ilegal di Indonesia. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berisiko tinggi merugikan pemain secara finansial maupun mental.
Ditulis Oleh: Ust Azzam
Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..
Ayo donasi via amalsholeh
Posting Komentar untuk "Bongkar Modus 5 Pelaku Judi Online di Yogyakarta yang Justru Rugikan Bandarnya"