10 Pembatal Wudhu Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an dan Hadits


10 Pembatal Wudhu Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Wudhu adalah syarat sah salat. Tanpa wudhu, salat seorang muslim tidak akan diterima. Karena itu, setiap muslim wajib mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu. Dengan begitu, kesucian ibadah tetap terjaga.

Dalam artikel ini, kita akan membahas 10 pembatal wudhu disertai dalil Al-Qur’an dan Hadis agar lebih jelas dan terpercaya.

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Ini adalah pembatal wudhu yang paling disepakati ulama, termasuk buang air kecil, buang air besar, maupun kentut.

Dalil Al-Qur’an:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا
(QS. Al-Māidah: 6)

Artinya:
“...atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air (kakus)... lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.”

Dalil Hadis:

لَا يَقْبَلُ ٱللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
(HR. Bukhari & Muslim)

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika ia berhadas hingga ia berwudhu.”

2. Tidur Nyenyak Hingga Hilang Kesadaran

Tidur ringan (sekadar mengantuk) tidak membatalkan wudhu. Namun, jika tertidur pulas hingga hilang kesadaran, maka wudhu batal.

Dalil Hadis:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ ٱللَّهِ ﷺ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُونَ
(HR. Muslim)

“Para sahabat Rasulullah ﷺ menunggu salat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka salat tanpa berwudhu lagi.”

3. Hilang Akal

Orang yang pingsan, mabuk, atau gila batal wudhunya karena hilang kesadaran.
Dalilnya diqiyaskan dengan tidur nyenyak, sebab sama-sama hilang kesadaran penuh.

4. Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Tanpa Penghalang

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung membatalkan wudhu.

Dalil Hadis:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

“Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”

5. Keluar Darah, Nanah, atau Muntah Banyak

Menurut mazhab Hanafi, keluarnya darah, nanah, atau muntah dalam jumlah banyak membatalkan wudhu.

Dalil Hadis:

مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلْسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيُبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ
(HR. Ibnu Mājah)

“Barang siapa muntah, mimisan, keluar darah dari dubur, atau keluar madzi, maka hendaklah ia berwudhu lalu melanjutkan salatnya.”

6. Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Non-Mahram

Menurut mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit lawan jenis non-mahram membatalkan wudhu meski tanpa syahwat.

Dalil Al-Qur’an:

أَوْ لَامَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا
(QS. An-Nisā: 43, Al-Māidah: 6)

“...atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.”

7. Makan Daging Unta

Dalam mazhab Hanbali, makan daging unta membatalkan wudhu.

Dalil Hadis:

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ٱلنَّبِيَّ ﷺ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ ٱلْإِبِلِ؟ قَالَ نَعَمْ
(HR. Muslim)

“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ: ‘Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging unta?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’”

8. Murtad (Keluar dari Islam)

Jika seseorang murtad, maka seluruh amal ibadahnya batal, termasuk wudhu.

Dalil Al-Qur’an:

وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَـٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ
(QS. Al-Māidah: 5)

“Barang siapa kafir setelah beriman, maka hapuslah amalannya.”

9. Tersentuh Najis Berat Tanpa Dibersihkan

Jika tubuh terkena najis dan tidak dibersihkan, maka wudhu dianggap tidak sah untuk salat.

Dalil Hadis:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
(HR. Muslim)

“Tidak diterima salat tanpa bersuci.”

10. Yakin Sudah Batal (Bukan Sekadar Ragu)

Jika yakin sudah batal, maka wudhu batal. Namun, jika hanya ragu, wudhu masih sah.

Dalil Hadis:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
(HR. Muslim)

“Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.”

Penutup

Mengetahui pembatal wudhu adalah hal penting bagi setiap muslim agar ibadah salat tetap sah. Dengan memahami dalil-dalilnya, kita lebih berhati-hati menjaga kesucian diri.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا يُحَافِظُ عَلَى ٱلْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
(HR. Ahmad)

“Tidaklah seseorang menjaga wudhunya kecuali seorang mukmin.”

Ditulis oleh: Usth Vonny

Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..

Ayo donasi via amalsholeh

Posting Komentar untuk "10 Pembatal Wudhu Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an dan Hadits"