Pembatal-Pembatal Wudhu Dalam Madzhab Syafi'i


Pembatal-Pembatal Wudhu dalam Madzhab Syafi’i

Pendahuluan

Wudhu adalah salah satu syarat sah shalat. Tanpa wudhu, ibadah shalat tidak diterima oleh Allah. Nabi ﷺ bersabda:

“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (HR. Muslim)

Dalam madzhab Syafi’i, para ulama telah merinci secara jelas pembatal-pembatal wudhu. Penjelasan ringkasnya dapat ditemukan dalam kitab klasik populer di pesantren, yaitu Safînatun Najâh karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami.

Dalil Umum Tentang Wudhu

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu hingga mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Ayat ini menjelaskan kewajiban wudhu, dan dari berbagai hadits Rasulullah ﷺ, para ulama merumuskan apa saja yang membatalkan wudhu.

Pembatal-Pembatal Wudhu Dalam Kitab Safinatun Najah

Dalam kitab Safînatun Najâh (hlm. 6), Syekh Salim bin Sumair menyebutkan:

مُبْطِلَاتُ الْوُضُوْءِ سَبْعَةٌ: الْخَارِجُ مِنْ سَبِيْلٍ، أَوِ النَّوْمُ، أَوِ السُّكْرُ، أَوِ الْجُنُوْنُ، أَوِ الْإِغْمَاءُ، أَوْ مُلَامَسَةُ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ، أَوْ مَسُّ بَشَرَةِ الْفَرْجِ بِالْكَفِّ دُوْنَ حَائِلٍ.

Artinya:
“Pembatal wudhu ada tujuh, yaitu: sesuatu yang keluar dari salah satu jalan (qubul atau dubur), tidur, mabuk, gila, pingsan, bersentuhan kulit dengan perempuan ajnabiyyah (bukan mahram), serta menyentuh kulit kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.”

1. Sesuatu Keluar dari Dua Jalan

Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu, baik berupa air kecil, air besar, angin, atau lainnya.

2. Hilangnya Akal

Hilangan akal seperti gila, pingsan, atau mabuk membatalkan wudhu. Tidur juga membatalkan, kecuali tidur ringan dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel.

3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan Non-Mahram

Dalam madzhab Syafi’i, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak.

4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Penjelasan Tambahan dari Ulama Syafi’iyyah

  • Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ memperinci bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang hilang kesadaran penuh, sedangkan tidur ringan yang tidak menghilangkan kontrol tubuh tidak membatalkan.

  • Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Abu Syuja’ menambahkan bahwa menyentuh kemaluan binatang tidak membatalkan wudhu, berbeda dengan kemaluan manusia.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Safînatun Najâh dan para ulama Syafi’iyyah, pembatal-pembatal wudhu ada tujuh:

  1. Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur

  2. Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk, tidur nyenyak)

  3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan non-mahram

  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang

Dengan memahami pembatal-pembatal wudhu ini, seorang muslim bisa menjaga kesucian dirinya dan memastikan shalat yang ia kerjakan sah di hadapan Allah.

Ditulis oleh: Tim Islam Media

Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..

Ayo donasi via amalsholeh

Posting Komentar untuk "Pembatal-Pembatal Wudhu Dalam Madzhab Syafi'i"