Pemerintah Terapkan Pajak 0,5% di E-Commerce, Shopee hingga TikTok Shop Wajib Potong Otomatis

 

Pajak E-Commerce 0,5% Akan Berlaku: Apa Artinya untuk Pedagang Online?

Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru di sektor ekonomi digital. Kali ini, para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, tujuan kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan pajak antara pedagang online dan pedagang offline yang selama ini dianggap timpang.

Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace

Kabar baiknya, para penjual tidak perlu repot mengurus administrasi pajak sendiri. Pemotongan akan dilakukan secara otomatis oleh pihak marketplace, lalu disetorkan langsung ke negara.
Dengan begitu, sistem ini diharapkan bisa membuat proses pembayaran pajak lebih sederhana dan mendorong kepatuhan pajak di sektor digital.

Tujuan Kebijakan: Keadilan Fiskal

Selama ini, pedagang offline telah menanggung beban pajak dan biaya operasional lainnya. Sementara itu, sebagian besar pedagang online belum dikenakan kewajiban pajak yang sama.
Pemerintah menilai, dengan adanya pajak e-commerce 0,5%, perlakuan fiskal akan lebih seimbang sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Reaksi Netizen: Setuju tapi Ragu

Meski tujuannya terlihat positif, kebijakan ini menuai beragam komentar. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) merasa beban biaya semakin berat, apalagi di tengah persaingan ketat dan margin keuntungan yang tipis.
Netizen juga mempertanyakan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, mengingat masih banyak masalah seperti korupsi dan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana publik.

Persiapan Menuju Penerapan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut sudah melakukan koordinasi dengan pihak marketplace untuk mempersiapkan sistem pemotongan.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku paling cepat bulan depan, setelah DJP mengeluarkan pengumuman resmi. Artinya, pedagang punya waktu yang sangat terbatas untuk menyesuaikan sistem dan strategi bisnis mereka.

Dampak untuk Masa Depan Ekonomi Digital

Kebijakan pajak 0,5% ini dipandang sebagai langkah awal menuju regulasi pajak digital yang lebih luas di Indonesia. Ke depan, bukan tidak mungkin akan ada aturan tambahan seperti pajak layanan digital asing, pajak karbon, atau skema pajak baru yang mengikuti perkembangan teknologi dan ekonomi global.

Ditulis Oleh: Ust Azzam

Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..

Ayo donasi via amalsholeh

Posting Komentar untuk "Pemerintah Terapkan Pajak 0,5% di E-Commerce, Shopee hingga TikTok Shop Wajib Potong Otomatis"