Hukum Hormat kepada Bendera dalam Pandangan Islam
Setiap tanggal 17 Agustus, kita melihat prosesi pengibaran bendera Merah Putih. Salah satu bagian pentingnya adalah sikap hormat kepada bendera sebagai simbol penghormatan kepada bangsa. Namun, di kalangan umat Islam muncul pertanyaan: bagaimana hukum menghormati bendera menurut syariat? Apakah boleh, makruh, atau justru dilarang?
Bendera dalam Sejarah Islam
Bendera bukanlah hal asing dalam Islam. Rasulullah ﷺ pun memiliki bendera:
-
Ar-Rāyah berwarna hitam,
-
Al-Liwā’ berwarna putih bertuliskan kalimat tauhid.
Fungsinya sebagai simbol pemersatu pasukan dan penunjuk arah. Artinya, penggunaan bendera sah-sah saja, hanya saja bentuk penghormatan terhadapnya dalam konteks modern perlu dikaji hukumnya.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Sebagian ulama dan lembaga resmi membolehkan hormat kepada bendera, dengan alasan:
-
Adat, bukan ibadah. Kaidah fiqih mengatakan “Al-‘adah muhakkamah” (adat bisa menjadi dasar hukum). Hormat bendera hanyalah tradisi kenegaraan, bukan ritual agama.
-
Menjaga persatuan. Allah berfirman:
﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ﴾
“Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Mā’idah: 2).
Menghormati bendera dimaknai sebagai wujud menjaga persatuan bangsa. -
Qiyas dengan penghormatan manusia. Rasulullah ﷺ berdiri menyambut Sa‘d bin Mu‘adz sebagai bentuk penghormatan. Maka berdiri hormat bukanlah bentuk ibadah.
Beberapa fatwa yang mendukung:
-
MUI: hormat bendera boleh, selama tidak dimaknai penyembahan.
-
Dar al-Ifta’ Mesir: hukumnya mubah karena simbol kebangsaan.
Pendapat Ulama yang Mengharamkan
Sebagian ulama lain mengharamkan dengan alasan:
-
Tasyabbuh (menyerupai). Hadits: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
-
Potensi syirik. Khawatir ada pengagungan selain Allah. Allah berfirman:
﴿ وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا ﴾
“Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah, maka janganlah kamu menyeru selain Allah.” (QS. Al-Jinn: 18). -
Tidak dikenal dalam syariat. Hormat bendera dianggap bid‘ah karena tidak ada contoh dari Rasulullah ﷺ.
Pendapat ini banyak dianut oleh sebagian ulama salafi yang menilai nasionalisme bisa melemahkan loyalitas seorang Muslim terhadap agamanya.
Sikap Bijak
Dari perbedaan ini, bisa disimpulkan:
-
Jika hormat bendera dianggap ibadah atau pengagungan, maka haram.
-
Jika dipahami hanya sebagai simbol kenegaraan, maka boleh.
Kuncinya adalah niat dan pemahaman. Seorang Muslim tetap harus menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai pusat kecintaan, sementara cinta tanah air adalah bagian dari fitrah yang dibolehkan.
Kesimpulan
Hormat bendera adalah persoalan kontemporer yang ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan demi persatuan, sebagian mengharamkan karena khawatir menyerupai ibadah.
Sikap paling aman adalah menjadikan hormat bendera sebagai adat kebangsaan semata, bukan bentuk pengagungan. Dengan begitu, kita bisa menjaga kecintaan pada tanah air sekaligus tetap teguh pada tauhid kepada Allah ﷻ.
Ditulis Oleh: Ust Azzam
Terangi masa depan dengan cahaya Al-Qur'an. Satu gedung bisa melahirkan ribuan penghafal yang akan menjaga kalam Allah. Lewat ekspedisi Iman dari Kata ke Amal, IslamMedia.com ingin membangun Gedung Penghafal Al-Qur'an di pelosok negeri. Bantu anak-anak menjadi generasi Qur'ani..
Ayo donasi via amalsholeh
Posting Komentar untuk "Hukum Hormat kepada Bendera dalam Islam: Antara Boleh dan Tidak Boleh"